Ketum PGRI, Gaji Guru Secara Umum Masih Menyedihkan | mas BOB

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo menyatakan gaji guru secara umum masih menyedihkan. Bahkan, ada yang menerima hanya Rp50 ribu per bulan.

Ketum PGRI, Gaji Guru Secara Umum Masih Menyedihkan

"Gaji guru di setiap daerah variatif. Tapi rata-rata jelek, apalagi honorer," kata Sulistyo di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/12/2).

Di daerah, masih ada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menerima bayaran Rp50 ribu per bulan. Tidak jauh berbeda, ada juga guru SD yang digaji Rp100 ribu per bulan.

Gaji guru yang kecil, bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Karena dalam undang-undang itu, pemerintah harus memberikan dukungan pengembangan diri untuk tenaga pengajar. Gaji yang kecil tidak akan cukup untuk pengembangan profesi.

"Guru yang digaji Rp50 ribu atau Rp100 ribu itu karena senang bernyanyi saja, makanya mau," kata Sulistiyo.

PGRI membuat standar upah minimum untuk guru, yaitu minimal Rp3.150.000 tiap bulan. Sulistyo menyatakan upah standar itu diperoleh dari perhitungan jumlah kebutuhan hidup layak, sama dengan perhitungan buruh, kemudian ditambah dana untuk pengembangan diri.

"Kami menghitung dari jumlah kebutuhan minimal kesejahteraan guru tambah pengembangan profesi," kata pria yang juga anggota DPD RI itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komite III DPD RI, Hardy Selamat Hood menyatakan kesejahteraan guru di tiap daerah berbeda. Namun, di Kepri, guru sudah masuk kategori sejahtera. Anggota DPD daerah pemilihan Kepri itu mengatakan pemerintah daerah memberikan perhatian besar melalui insentif.

"Insentif baik sekali Rp2,5 juta. Guru yang PNS bisa mendapat Rp12 juta," kata dia.

Dia berharap daerah lain di Indonesia bisa memberikan perhatian kepada guru seperti Kepri, agar guru Indonesia bisa sejahtera.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa bantu share artikel ini ke teman facebook, twitter maupun teman-temen dimedia sosial lainnya seperti google plus, terima kasih sudah berkenan untuk membaca artikel ini. (Sumber : okezone)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »