SE MenPAN-RB Bukan Melarang Guru Untuk Berkumpul | mas BOB

Keberadaan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember 2015, perihal edaran perayaan Hari Guru 2015, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, menimbulkan kemarahan di kalangan guru-guru. 

SE MenPAN-RB Bukan Melarang Guru Untuk Berkumpul

Melihat kondisi ini, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman langsung memberikan klarifikasi. 

Herman mengungkapkan SE MenPAN-RB itu sifatnya imbauan. Hal ini perlu diluruskan karena di lapangan banyak disalahpahami seolah-olah MenPAN-RB melarang para guru untuk berkumpul.

"Perlu kami tegaskan bahwa Pak MenPAN-RB dalam kapasitasnya sebagai pembantu presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, mengimbau agar para guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Jadi bukan melarang guru untuk berkumpul," kata Herman.

Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana di dalamnya antara lain memuat ketentuan bahwa kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. "Pak Menteri meminta semua PNS harus berdisiplin, taat aturan serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, termasuk Bapak/Ibu guru agar fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, tentu membutuhkan waktu, perhatian dan biaya. Memang pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan13 Desember 2015, tetapi persiapan dan pasca kegiatan pasti menyedot energi para guru, sehingga keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya. Itu yang harus dipahami dan diantisipasi.

"Pak Menpan menegaskan selama bisa menjamin melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang," tandas Herman.?

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa bantu share artikel ini ke teman facebook, twitter maupun teman-temen dimedia sosial lainnya seperti google plus, terima kasih sudah berkenan untuk membaca artikel ini. (Sumber : jpnn)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »