Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.
Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.
"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (18/2).
Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan.
"Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya. (Sumber : esy/jpnn)
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa lihat juga artikel saya lainnya seperti :
- Perangkat pembelajaran RPP SD Kurikulum 2013
- Perangat pembelajaran RPP MI Kurikulum 2013
- Perangkat pembelajaran RPP SMP/MTs Kurikulum 2013
- Perangkat pembelajaran RPP MTs Kurikulum 2013
- Perangkat pembelajaran RPP SMA/MA Kurikulum 2013
- Perangkat pembelajaran RPP MA Kurikulum 2013
- Perangkat pembelajaran RPP SMK KTSP 2006
